BOGOR, KOMPAS.com — Tim penyidik Kepolisian Resor Bogor Kota membekuk dan menahan dua orang yang disangka anggota sindikat penipu dan pemeras dengan telepon dan pesan singkat atau (short message service/SMS).
Sindikat ini bermodus operandi mengaku sebagai polisi dan mengabarkan kepada sasaran bahwa ada anggota keluarga yang mengalami kecelakaan atau ditangkap. Sasaran kemudian dijebak untuk mengirim uang.