Jumat, 18 Oktober 2013

Penipu Lewat SMS Ditangkap di Jakarta

BOGOR, KOMPAS.com — Tim penyidik Kepolisian Resor Bogor Kota membekuk dan menahan dua orang yang disangka anggota sindikat penipu dan pemeras dengan telepon dan pesan singkat atau (short message service/SMS).

Sindikat ini bermodus operandi mengaku sebagai polisi dan mengabarkan kepada sasaran bahwa ada anggota keluarga yang mengalami kecelakaan atau ditangkap. Sasaran kemudian dijebak untuk mengirim uang.



Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama dalam jumpa pers, Senin (7/10/2013), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap ialah IK (35) dan ARH (42). Penyidik masih memburu dua rekan IK dan ARH yang masih buron, yakni DS dan HD.

"Korban komplotan ini adalah warga Bogor dan juga daerah lain," kata Bahtiar.

Dari IK dan ARH, penyidik menyita barang bukti 88 kartu tanda penduduk (KTP) palsu, 37 kartu keluarga (KK) palsu, 13 buku tabungan pelbagai bank, enam kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan 19 kartu perdana telepon seluler GSM pelbagai operator telekomunikasi.

Laporan korban

Menurut Bahtiar, kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban, yakni Suwarni, warga Kota Bogor. Korban dihubungi oleh komplotan tersangka yang mengaku petugas Polri dan menyatakan bahwa anggota keluarga terlibat kecelakaan dengan menabrak seseorang.

Informasi itu membuat Suwarni panik. Kemudian korban menjadi percaya dan bersedia mengirim uang ke nomor rekening yang sudah dibuat sebelumnya oleh pelaku untuk pengurusan biaya pengobatan anggota keluarga yang dikatakan sakit.

Setelah mengirim uang ke pelaku, korban tersadar bahwa telah tertipu. Sebabnya, anggota keluarga yang dikabarkan terluka dan menabrak seseorang ternyata pulang dan tidak mengalami apa-apa.

Karena itu, Suwarni melapor ke Polres Bogor Kota. Ternyata, dalam penyelidikan, terungkaplah bahwa korban komplotan tidak cuma warga Bogor, tetapi juga Bali.

"Korban dari Bali tertipu sampai empat puluh sembilan juta," kata Bahtiar.

Ditangkap di Jakarta

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Candra Sasongko menambahkan, IK dan ARH kemudian ditangkap di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ditemukan banyak KTP dengan identitas berbeda, tetapi foto sama.

"Komplotan ini sudah beraksi dua tahun terakhir dan menipu hingga miliaran rupiah," katanya.

Menurut Candra, setelah korban mentransfer, uang akan diambil dan disisakan dengan jumlah nominal antara Rp 50.000 dan Rp 100.000. ARH mengaku bertugas membuka rekening dan mengambil semua uang kiriman dari korban.

IK bertugas untuk menghubungi para korban. IK jugalah yang mengaku sebagai polisi, yang meminta tebusan dan menakuti korban dengan ancaman penjara. IK dan ARH dijerat dengan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Identitas. Kedua tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Lapor ke nomor ini

Sebelumnya, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke call center polisi jika mendapat upaya penipuan melalui pesan singkat atau SMS. Call center polisi tersebut dapat dihubungi di nomor 081513566635 atau 085284248610.

"Jadi, masyarakat diharapkan untuk melapor ke polisi jika mengalami penipuan lewat SMS. Pihak Jatanras menyediakan call center," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Slamet Rianto di Jakarta, Senin (2/9/2013).

http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/07/2129518/Penipu.Lewat.SMS.Ditangkap.di.Jakarta?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp

Kata yang salah
Pemalsuan , kesalahan salah ketik seharusnya Pemalsuan . Pada bagian Paragraf 3 terakhir .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar