KDRT

KDRT 

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. ada beberapa jenis KDRT :

  1. Kekerasan fisik
  2. Pisikis
  3. Seksual
  4. Ekonomi


di Ibu kota banyak anak kecil yang dipekerjakan oleh orangtuanya secara paksa dengan alasan untuk menambah penghasilan keluarga , seperti mengamen , mengemis serta menjadi psk . Hal ini telah merampas hak-hak pada anak dan merupakan KDRT Ekonomi yang dimana seharusnya orang tua memberi nafkah kepada anak, 


http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar