Sabtu, 27 Desember 2014

E-KTP

"Sejak 2009, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada penerapan e-KTP, dengan pendampingan teknis uji petik penerapan awal e-KTP di enam daerah. Dukungan kongrit lain yang diberikan BPPT, antara lain meliputi perancangan teknis e-KTP pada Grand Design Sistem Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, pemberian rekomendasi persyaratan teknologi e-KTP dan pengujian e-KTP, serta pendampingan teknis penerapan e-KTP pada tahun 2011 hingga 2013 ini”.


Hal tersebut disampaikan Kepala BPPT, Marzan A Iskandar saat membuka Seminar Teknologi dan Pemanfaatan e-KTP dan Perangkat Card Reader untuk Pelayanan Publik di BPPT, (2/05). Seminar ini merupakan kelanjutan dari Dialog Nasional e-KTP yag telah dilaksanakan pada tahun 2012 oleh BPPT dan Kementerian Dalam Negeri.
Keunggulan e-KTP terletak pada chip yang tersimpan di dalam kartu yang berisi data biometrik sidik jari dan data demografi penduduk. Chip tersebut hanya bisa dibaca dengan perangkat pembaca kartu atau card reader yang didesain oleh BPPT dan didemonstrasikan prototipenya pada seminar.  Dalam demonstrasi tersebut, e-KTP Menteri Dalam Negeri diletakkan pada card reader dan dalam waktu 10 detik akan dilakukan pembacaan data yang tersimpan didalamnya dalam kondisi terenkripsi (tersandikan).  Selanjutnya indikator akan menyampaikan bahwa kartu tersebut adalah e-KTP yang valid, bukan e-KTP palsu, dan meminta pemiliknya untuk melakukan verifikasi sidik jari. Proses verifikasi sidik jari ini hanya memakan waktu sekitar 2 detik. Apabila pemadanan berhasil, barulah data di dalam chip tersebut ditampilkan di layar card reader. Keseluruhan proses memakan waktu total 12 detik.
Ada dua hal penting yang dapat diverifikasi melalui prosedur ini: (1) Apakah kartu e-KTP asli ataukah palsu (2) Apakah e-KTP tersebut memang benar dipegang oleh pemilik aslinya.  Dengan demikian, transaksi tersebut dapat menghindari pemalsuan KTP, dan sekaligus menghindari pemakaian e-KTP oleh mereka yang tidak berhak.  Pelaku kriminal akan mudah ditemukan, karena transaksi layanan sosial di masa depan sudah berbasis e-KTP. Penyimpangan yang terjadi dalam penyampaian bantuan kepada rakyat miskin akan bisa dihindarkan. Perbankan akan mudah mengidentifikasi identitas penduduk yang mengajukan kredit. Potensi pemanfaatan e-KTP bagi layanan public memakai card reader inilah yang disebut dengan generasi kedua e-KTP. Kementrian Dalam Negeri telah menggaris bawahi pentingnya instansi pemerintahan, lembaga perbankan, swasta dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
Dalam sesi kedua, wakil perbankan, Jamsostek dan Askes  menyampaikan masukan dan rencana pemanfaatan e-KTP melalui penggunaan card reader e-KTP. Perbankan yang diwakili oleh Bank Indonesia dan juga Bank Rakyat Indonesia, memandang pentingnya data e-KTP untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan penerapan ketentuan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan pemberian fasilitas kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan. Namun demikian, dalam pemanfaatan di perbankan ada tantangan yang harus segera diselesaikan, antara lain sinkronisasi dan rekonsiliasi data, penguatan landasan hukum/regulasi  pertukaran data, harmonisasi ketentuan antar instansi, dan standarisasi perangkat pembaca e-KTP.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, Jamsostek dan Aseks akan memanfaatkan NIK di Kementrian Dalam Negeri sebagai embrio Common Reference Number di setiap proses. Hal ini mensyaratkan perlunya sistem yang handal untuk mendukung verifikasi, eligibilitas, portabilitas dan inter-operabilitas administrasi pelayanan kepada seluruh  peserta. Diperlukan juga sistem yang dapat mewujudkan nomor identitas tunggal kepada seluruh peserta serta mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi yang efektif. Dalam pemanfaatannya untuk Askes, e-KTP reader direncanakan akan dipakai sebagai alat verifikasi saat registrasi kepesertaan dan data peserta di kantor cabang. Data ini akan dicek ke server di Dukcapil untuk selanjutnya disimpan di Data Center. Saat pengguna pergi berobat, e-KTP reader di PPK akan melakukan validasi data e-KTP dengan data yang tersimpan di Data Center tersebut.
Menyongsong pemanfaatan e-KTP generasi kedua, berbagai institusi pemerintah, akademisi maupun litbangyasa menyampaikan paparan mengenai persiapan mereka. Kementrian Negara Riset dan Teknologi menggarisbawahi pentingnya dukungan bagi e-KTP, yang sesuai dengan Prioritas Utama dan Fokus Pembangunan Iptek Sesuai Jakstranas Iptek Th.2010-2014 di bidang TIK: mengurangi belanja teknologi impor (e-KTP). Salah satu isu strategis adalah belum terbangunnya industri utama dan pendukung (Chip, Reader, AFIS Automated Fingerprint identification system, content, infrakstruktur internet). Untuk mendorong kemandirian industri nasional di bidang e-KTP, KNRT mengusulkan beberapa hal antara lain: proses alih teknologi, Reverse Engineering, meningkatkan TKDN, melakukan  investasi infrastruktur pendukung seperti unit R&D; uji dan sertifikasi; standardisasi dan juga meningkatkan kapasitas industri nasional melalui konsorsium riset dengan melibatkan industri dan lemlitbang. Kominfo memperkenalkan arsitektur GSB (Government Service Bus) yang menjembatani pertukaran data secara elektronik. Institut Teknologi Bandung memperkenalkan beberapa kegiatan litbangyasa yang terbagi tiga: perancangan chip e-KTP, pembangunan system layanan data berbasis e-KTP dan pemberdayaan dukungan e-KTP dalam rangka ketahanan nasional. Dari sisi sekuriti, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) juga menekankan perlunya kebijakan keamanan pemanfaatan system e-KTP terintegrasi dengan layanan public.  Rencana strategis Lemsaneg meliputi pembangunan kapasitas nasional untuk melakukan pengujian keamanan chip dan penyiapan grand design keamanan dan pemanfaatan sistem e-KTP generasi kedua.
Sebagai institusi pemerintahan yang bergerak di bidang Litbangyasa, BPPT menyampaikan tiga peran berkaitan e-KTP. Peran pertama adalah penyiapan Laboratorium Penelitian, Pengembangan dan Pengujian yang terkait dengan teknologi e-KTP (Laboratorium Smart Card & Laboratorium Biometrik). Peran kedua adalah   mengembangkan Pusat Kompetensi Teknologi e-KTP yang menjadi wadah bagi kolaborasi kondusif bagi para pemangku kepentingan untuk menyiapkan diri bagi peningkatan TKDN dalam program e-KTP ini dan yang terakhir adalah mempersiapkan Pusat Unggulan Teknologi Biometrik Nasional (National Biometric Technology Center) sebagai salah satu klaster teknologi untuk membangun kemandirian teknologi di masa depan.
Mengingat potensi pemanfaatan e-KTP yang demikian besar bagi bangsa, Kepala BPPT menekankan perlunya kerjasama berbagai pihak (pemerintah, lembaga litbangyasa, industri) dalam satu wadah Kelompok Kerja (Working Group) pengembangan e-KTP generasi kedua dan juga dukungan penuh oleh teknologi dan industri nasional juga mutlak diperlukan. Dukungan ini diukur dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari tahun ke tahun. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan peta jalan (roadmap) sebagai bagian Grand Design e-KTP yang dapat diacu bersama secara berkesinambungan dan konsisten bagi pembuat kebijakan, pengguna / pemanfaat e-KTP dan industri dalam negeri. (SYRA/humas)

sumber : http://www.bppt.go.id/index.php/teknologi-informasi-energi-dan-material/1649-pemanfaatan-e-ktp-untuk-peningkatan-pelayanan-publik-2

http://www.kemendagri.go.id/
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar